Cara Daftar UMKM Online Mudah Cek Di Sini!

Bagaimana cara daftar UMKM online? Sekarang ini untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM perlu untuk mendaftarkan usahanya secara online. Saat ini pemerintah telah memiliki layanan OSS atau Online Single Submission untuk mempermudah para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya secara online. OSS ini merupakan sistem perizinan berusaha terintergrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Pada layanan OSS para pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya secara online untuk mendapatkan legalitas atau izin atas kegiatan bisnis yang dilakukan di Indonesia. Layanan ini bisa diakses lewat HP ataupun PC. Jadi sekarang para pelaku usaha bisa daftar UMKM secara online lewat HP ataupun PC dengan mudah.

Keuntungan Daftar UMKM Online

Ketika para pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah telah mendaftarkan bisnis UMKM secara online, nantinya akan ada banyak keuntungan yang didapatkan dalam menjalankan bisnis. Mulai dari perlindungan secara hukum sampai mendapatkan akses permodalan untuk mengembangkan bisnis. Berikut ini beberapa keuntungan yang didapatkan ketika pelaku UMKM mendaftarkan usahanya secara online.

1. Pemberdayaan UMKM

Ketika bisnis UMKM yang Anda jalankan sudah didaftarkan secara online, pastinya secara otomatis usaha Anda sudah terdata sebagai pelaku UMKM yang dikelompokkan berdasarkan wilayah kota/kabupaten. Nantinya di Dinas Koperasi dan UKM atau Dinas lain yang mengurusi UMKM di masing-masing wilayah akan memberikan berbagai fasilitas, program, dan kegiatan pemberdayaan UMKM.

Kegiatan pemberdayaan untuk UMKM pastinya akan sangat menguntungkan untuk kelangsungan bisnis Anda. Mulai dari pelatihan skill dan teknis, akses pasar, hingga permodalan bisa Anda dapatkan. Tapi pastikan dulu bisnis UMKM yang Anda jalankan sudah mendaftar secara online di laman https://oss.go.id/. Mendaftarkan bisnis UMKM secara online adalah langkah awal untuk meningkatkan potensi dan kedudukan UMKM dalam mencapai kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

2. Perlindungan Hukum

Saat binis UMKM telah terdaftar secara online, maka bisnis tersebut telah dianggap legal atau resmi dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Ketika sudah dianggap resmi, tentunya UMKM yang telah terdaftar secara online akan mendapatkan jaminan berupa perlindungan serta kepastian hukum. Tidak sedikit terjadi kasus usaha yang ditutup secara tiba-tiba oleh pemerintah hanya karena tidak memiliki legalitas.

Pada mulanya mungkin banyak pelaku usaha yang berpikiran kalau usaha skala kecil masih aman tanpa perlu adanya legalitas atau usahanya resmi terdaftar. Tapi pada kenyataannya ketika pelaku UMKM sadar untuk medaftarkan usahanya secara online nantinya akan terhindar kalau suatu waktu usaha dibekukan oleh pihak pemerintah karena dianggap tidak memiliki izin dan tidak resmi terdaftar.

3. Akses Bantuan UMKM

Tahun 2020 pemerintah memiliki program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berupa dana hibah sebesar 2,4 juta rupiah untuk 9,8 jutA pelaku usaha mikro. Salah satu syarat yang ditentukan untuk mendapatkan akses bantuan ini adalah setiap pelaku usaha memiliki surat keterangan usaha atau SKU. Surat keterangan usaha tersebut bisa didapatkan ketika bisnis UMKM yang dijalankan sudah terdaftar secara online.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, segala legalitas atau perizinan usaha bisa diakses secara online di laman https://oss.go.id dengan mudah. Pada tahun 2021 ini pemerintah kembali memberikan BPUM sejumlah 1,2 juta untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro. Selain program BPUM tentunya ke depan pemerintah memiliki program bantuan lainnya yang bisa diakses oleh UMKM yang telah terdaftar secara resmi.

4. Mendukung Kemajuan Usaha

Setiap pelaku bisnis UMKM tentunya punya tujuan untuk mengembangkan usahaya. Maka dari itu untuk mendukung kemajuan usaha, diperlukan legalitas usaha yang lengkap. Dimulai dari mendaftarkan bisnis UMKM yang Anda jalankan secara online, kemudian lengkapi izin usaha lainnya untuk memudahkan Anda mendapat banyak akses untuk mengembangkan bisnis. Mulai dari izin usaha, izin mendirikan bangunan, izin edar produk, hak cipta produk, pajak usaha, dan lainnya.

Dalam upaya untuk mengembangkan bisnis pastinya Anda juga perlu menjalin kerjasama dengan pihak lain. Contohnya saja, Anda adalah pelaku bisnis UMKM di bidang makanan, untuk menjalin kerjasama dalam memasarkan produk ke lapak yang lebih besar seperti retail modern, Anda perlu memiliki izin edar produk seperti PIRT, BPOM, Sertifikat Halal, atau izin lain soal produk. Inilah kenapa legalitas usaha itu sangat penting untuk membuka jalan kerjasama dengan pihak lain.

5. Kemudahan Mendapat HKI

Legalitas usaha juga menjadi syarat wajib ketika Anda ingin mendapatkan hak kekayaan intelektual atau HKI atas bisnis UMKM yang Anda jalankan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). HKI ini diperlukan bagi setiap pelaku UMKM agar bisnis Anda memiliki hak paten dan tidak ditiru oleh pelaku usaha lainnya.

Meskipun badan usaha yang Anda miliki masih kecil, tapi jika sudah mendaftarkan HKI, maka setidaknya usaha milik Anda sudah terlindungi. Pada dasarnya bagian terpenting HKI bagi pelaku UMKM adalah soal memberi pelindungan kekayaan intelektual untuk produknya, mulai dari merek, paten, hak cipta, serta desain industrinya.

Kerugian Tidak Mendaftar UMKM Online

Sejauh ini sanksi secara administrasi bahkan sampai pidana terbatas hanya berlaku untuk usaha skala menengah dan besar terkait legalitas usaha. Sementara untuk usaha skala mikro dan kecil belum ada sanksi khusus. Tapi hal ini bukan menjadi alasan untuk tidak mendaftarkan usaha secara resmi. Sebab akan ada kerugian yang Anda alami seperti:

  1. Belum memiliki identitas sehingga tidak terdaftar dan berpotensi mengalami masalah dikemudian hari.
  2. Tidak memiliki perlindungan hukum ketika berada dalam masalah.
  3. Akan sulit untuk bisa mendapat akses pembiayaan dan modal.
  4. Sulit mendapatkan kerjasama untuk mengembangkan usaha.
  5. Tidak mempunyai jaminan serta perlindungan lokasi usaha, rawan digusur secara sepihak.
  6. Tidak memiliki jaminan atau pengakuan resmi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Sumber : mojowarno-rembang.desa.id

Cara Daftar UMKM Online

Masih banyak pelaku UMKM yang belum sadar pentingnya mendaftarkan usahanya secara resmi untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Meskipun usaha masih terbilang baru, UMKM wajib mengurus legalitas usahanya. Saat ini, untuk pelaku UMKM khususnya untuk usaha skala mikro dan kecil wajib mendaftarkan usahanya dengan cara mengajukan IUMK baik secara offline ataupun online.

1. Lengkapi Persyaratan

Sebelum mendaftarkan bisnis UMKM online, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu

  • Surat pengantar RT atau RW sesuai lokasi usaha
  • Fotokopi KTP penanggung jawab usaha
  • Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab usaha
  • Pas foto 2 lembar ukuran 4×6 berwarna
  • Alamat e-mail yang aktif
  • Nomor handphone yang aktif dan bisa dihubungi

2. Buat Akun OSS

Setelah berkas persyaratan sudah lengkap selanjutnya adalah dengan mendaftar UMKM online di link https://oss.go.id/

  • Klik “Daftar” di bagian pojok kanan atas
  • Isilah formulir yang ada di layar
  • Data yang harus diisi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-mail, Jenis Pelaku Usaha, Nama (sesuai KTP), Tanggal lahir, Negara asal, No telepon, Website usaha, Masukkan Kode Captcha, Klik tombol “Daftar” di bawah
  • Cek E-mail, buka E-mail registrasi dari OSS
  • Klik tombol “Aktivasi”
  • Akun di OSS sudah aktif
  • Cek E-mail lagi
  • Buka E-mail verifikasi dari OSS
  • Lihat password yang dikirimkan
  • Salin password tersebut untuk login

3. Login Akun OSS

Selanjutnya masuk ke akun OSS dan mengisi data

  • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
  • Klik tombol “Login”
  • Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username”
  • Tulis password
  • Masukkan Kode Captcha
  • Klik tombol “Login”
  • Pada menu di sisi kiri, pilih “Perizinan Mikro”
  • Klik “Lanjutkan”
  • Pilih “Pengajuan Baru”
  • Mengisi dan melengkapi data : No.Telepon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendidikan Terakhir, Modal/Kekayaan Bersih, Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
  • Pilih “Tambah Data” untuk mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon berupa : Nama usaha, Sektor usaha, Bidang/Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah tenaga kerja, Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), Status tempat usaha, Perkiraan hasil penjualan pertahun. Klik tombol “Simpan Data Usaha”

4. Ajukan Penerbitan IUMK

Tahap terakhir adalah dengan menerbitkan IUMK dan NIB

  • Klik data usaha yang telah dilengkapi
  • Pilih “Simpan dan Lanjutkan”
  • Klik data usaha
  • Pilih “Proses NIB”
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Pilih “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
  • Klik “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan

Daftar UMKM Online di Localaris

Selain mendaftarkan UMKM secara online di laman OSS, Anda juga bisa mendaftarkan bisnis UMKM yang Anda jalankan di program Localaris dari Ecodoe. Dalam program Localaris Ecodoe ini merupakan program pendampingan untuk UMKM di seluruh Indonesia.

Dalam program Localaris UMKM Ecodoe, Anda akan difasilitasi akses pendanaan hingga ratusan juta, akses proyek dari perusahaan besar, pengembangan produk dan branding, pengelolaan sumber daya manusia, marketplace untuk perluasan pasar, dan juga fasilitas pengurusan legalitas usaha. Anda bisa bergabung dalam program Localaris UMKM dari Ecodoe yang bisa diikuti secara GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.

Cara bergabung di program Localaris UMKM Ecodoe ini sangat mudah, Anda tinggal mengisi data di laman UMKM Localaris Ecodoe atau bisa juga dengan mengunduh aplikasi Ecodoe UMKM di Playstore. Ayo gabung di Localaris UMKM Ecodoe sekarang juga!