Bantuan UMKM Kembali Dikucurkan, Anda Dapat Bagian?

Bantuan UMKM Kembali Dikucurkan, Anda Dapat Bagian?

Bantuan UMKM dalam bentuk dana hibah kembai dikucurkan pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada pelaku UMKM untuk tetap bertahan di masa pandemi. Sebelumnya, di tahun 2020 pemerintah memberikan bantuan UMKM sebesar 2,4 juta sementara di tahun 2021 jumlah bantuan yang diterima adalah 1,2 juta.

Di tahun 2020, bantuan UMKM ini bernama Bantuan Langsung Tunai atau BLT dengan jumlah penerima 9,8 juta usaha mikro. Kemudian di tahun 2021 pemerintah menyiapkan dana bantuan UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nominal Rp 15,36 triliun. Besaran bantuan tersebut sesuai Peraturan menteri Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah No 2 Tahun 2021.

Tahapan Mendapatkan Bantuan UMKM

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan UMKM ini harus mengajukan ke lembaga pengusul. Di mana lembaga pengusul akan mengirimkan data usulan calon penerima bantuan ke Deputi penanggung jawab program bantuan UMKM atau BPUM ini secara sekaligus maupun bertahap. Data yang dikirimkan berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon pelaku usaha.

Lembaga pengusul penerima bantuan UMKM dalam program BPUM ini adalah Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi UKM kota/kabupaten, Lembaga Koperasi UKM yang disahkan badan hukum, Kementerian atau Lembaga dan Perbankan & perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Jika Anda ingin mengakes program bantuan UMKM ini, hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah.

  1. Mengajukan usulan ke dinas/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota atau lembanga pengusul lainnya yang telah ditunjuk.
  2. Melengkapi usulan kepada lembaga pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:
  • Nomor induk kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
  • Nomor kartu keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat (KTP dan usaha)
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Ketentuan Penerima Bantuan UMKM

Ketentuan Penerima Bantuan UMKM
Sumber : bukalapak.com

Pada dasarnya tidak semua kelompok masyarakat berhak mengakses bantuan UMKM ini. Berikut adalah ketentuan golongan masyarakat yang berhak menerima yang berhak menerima program BPUM :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bantuan BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Nantinya dana program bantuan UMKM ini akan disalurkan melalui beberapa lembaga negara, seperti BUMN, BUMD, dan PT Pos Indonesia yang telah ditunjuk dan ditetapkan negara. Sepanjang penyaluran dana hibah, tidak ada potongan administrasi apapun kepada penerima. Nantinya setiap penerima dana akan dibuatkan rekening oleh pihak penyalur jika dana sudah turun.

Selain itu ada juga hal penting lain yang perlu diperhatikan soal dana BPUM 2021 ini. Beberapa di antaranya adalah.

  1. Penerima bantuan BPUM hanya pelaku usaha mikro yang sudah diusulkan oleh lembaga pengusul. Pernyataan ini merupakan turunan dari peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
  2. Bantuan yang sampai di tangan pelaku usaha mikro utuh Rp 1,2 juta tanpa ada potongan biaya apapun.
  3. Proses pengusulan dapat dikoordinasikan oleh pembina kelompk/ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.
  4. Bantuan pelaku usaha bentuknya adalah hibah, bukan kredit.
  5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM

Setelah mengajukan ke lembaga pengusul dan telah melengkapi berkas persyaratan, selanjutnya pastikan bahwa Anda sudah terkonfirmasi sebagai penerima bantuan. Sebab tidak semua pelaku yang mengajukan usulan pada akhirnya menerima dana BPUM 2021 ini. Nantinya untuk penerima bantuan UMKM yang sudah terkonfirmasi akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (whatsapp/sms/panggilan telepon).

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi penyalur dengan membawa dokumen: e-ktp, fotokopi NIB/SKU, dan kartu keluarga. Kemudian mengkonfirmasi dan menanatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima bantuan BPUM. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Pencairan Bantuan UMKM 2021

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah menerima bantuan UMKM di tahun 2020 pada dasarnya akan tetap bisa menerima lagi tanpa perlu mengajukan ulang. Penyaluran bantuan UMKM ini melalui dua bank yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Dalam memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima dana BPUM 2021, maka lebih baik cek melalui dua bank tersebut. Begini cara cek apakah Anda terdaftar atau tidak.

  1. Cek BPUM Melalui Bank BNI
  • Buka halaman https://banpresbpum.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kemudian Klik “Cari”
  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan apakah pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM tahun 2021 tahap 2

2. Cek BPUM Melalui Bank BRI

  • Buka halaman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor kependudukan (NIK)
  • Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar
  • Kemudian klik “Proses Inquiry”
  • Akan muncul pemberitahuan apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima dana BPUM 2021.

Setelah mengetahui bahwa Anda terdaftar sebagai penerima dana BPUM 2021, selanjutnya bisa mencairkan dana dengan cara mendatangi kantor cabang BRI atau BNI terdekat dengan membawa beberapa dokumen berupa Buku tabungan, Kartu ATM dan identitas diri, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kuasa penerima dana Banpres.

Bagi Anda yang tidak memiliki rekening bank BRI maupun BNI bisa langsung mendatangi kantor BRI maupun BNI terdekat. Syaratnya dengan membawa KTP dan bukti SMS atau screenshoot pemberitahuan saat cek melalui banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum. Untuk kemudian dicetak buku tabungannya. Proses pencairan dana BPUM 2021 sifatnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Jadi penerima akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta tanpa ada pemotongan biaya apapun. Program dana bantuan UMKM tahun 2021 disalurkan dalam tiga waktu yaitu Juli sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro.

Anda Tidak Menerima Dana Bantuan UMKM?

Bagi Anda yang belum menerima dana BPUM di tahun 2020 maupun 2021, tidak perlu kecewa terlalu berat. Sebab masih ada dana bantuan usaha lainnya yang masih memungkinkan untuk diakses. Seperti program pembiayaan proyek dari Ecodoe melalui program Localaris.

Dalam program Localaris Ecodoe, UMKM yang tergabung sebagai Kreator akan mendapatkan kesempatan untuk menerima pendanaan proyek usaha hingga 200 juta. Apakah Anda tertarik untuk mengikuti program Localaris dengan bergabung menjadi Kreator Ecodoe secara GRATIS dan berkesempatan untuk dapatkan pendanaan senilai ratusan juta? Daftar jadi Kreator Ecodoe di program Localaris dengan mengunjungi laman https://ecodoe.com/umkmlocalaris atau bisa juga unduh aplikasi Ecodoe UMKM di Playstore.

Kuatkan UMKM Lokal Laris bersama Ecodoe. Akses Pasar Pengadaan Digital, Pendanaan UMKM & Pendampingan Bisnis. Ayo GABUNG jadi Kreator Ecodoe SEKARANG!