Jangan Sampai Salah, Ada 7 Perbedaan UKM dan UMKM!

Jangan Sampai Salah, Ada 7 Perbedaan UKM dan UMKM!

Perbedaan UKM dan UMKM seringkali belum dipahami betul oleh pelaku usaha itu sendiri. Meski sekilas terdengar sama, tapi pada dasarnya keduanya berbeda. Berikut ini akan diulas soal beberapa perbedaan UKM dan UMKM secara lengkap!

UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Mengengah, sementara UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil Menengah. Para pelaku UKM dan UMKM ini punya peranan penting untuk perekonomian Indonesia. Keduanya bisa memberikan dampak pada pertumbuhan PDB atau Produk Domestik Bruto Indonesia hingga mencapai angka 60%. Begitu juga peranan dalam memberikan dampak positif lain untuk perekonomian negara seperti serapan tenaga kerja, ekspor, teknologi, pertumbuhan ekonomi lokal, dan menciptakan pasar yang lebih luas.

Undang-undang Soal UKM dan UMKM

Pemerintah Indonesia mengatur tentang UKM dan UMKM dalam undang-undang. Salah satunya adalah UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berikut ini beberapa aturan yang terdiri dari beberapa pasal dalam undang-undang nomor 20 tahun 2008 yang mengatur mengenai UKM dan UMKM.

a. Pasal 2 Bab II

Pada pasal ini berisi tentang asas dan tujuan yang mengatur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki asas berwawasan lingkungan. Maksud dari kata “berwawasan lingkungan“ adalah asas untuk pemberdaya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk tetap memperhatikan dan memelihara lingkungan hidup.

b. Pasal 20 Bab VI

Dalam pasal ini mengatur bahwa pemerintah ataupun pemerintahan daerah akan memfasilitasi setiap pengembangan usaha yang dilakukan warga negara Indonesia. Salah satunya dilakukan dengan memberikan insentif kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mengembangkan usaha dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

c. Pasal 22 Bab VII

Di dalam pasal ini berisi mengenai dalam peningkatan sumber pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pemerintah akan meningkatkan sumber biaya tersebut dengan melakukan beberapa upaya.

Kemudian upaya yang dimaksud seperti mengembangkan sumber pembiayaan dari lembaga modal ventura, peningkatan terhadap transaksi piutang, dan juga pengembangan sumber pembiayaan yang berasal dari kredit lembaga keuangan bukan bank dan perbankan.

Mau Gabung Jadi Kreator Ecodoe?

Perbedaan UKM dan UMKM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UKM memiliki hasil omset penjualan setiap tahun sekitar 2,5 miliyar rupiah sampai paling banyak 50 miliyar rupiah. Sedangkan UMKM memiliki omset atau penjualan setiap tahunnya paling banyak 300 juta rupiah. Untuk lebih jelasnya kita akan ulas secara lengkap perbedaan UKM dan UMKM berdasarkan beberapa kriteria.

1. Jumlah Tenaga Kerja

Pada dasarnya setiap badan usaha memiliki jumlah pekerja yang berbeda-beda. Kalau untuk badan usaha mikro, jumlah tenaga kerja yang dimiliki sekitar 1 sampai 5 orang tenaga kerja. Kemudian kalau usaha kecil, jumlah tenaga kerja yang dimiliki antara 6 sampai 19 orang. Sementara jumlah tenaga kerja untuk usaha menengah setidaknya ada 20 sampai 99 orang. Dari segi jumlah tenaga kerja, tentu saja kita bisa mengetahui perbedaannya. Semakin besar usaha yang dijalankan, maka akan makin banyak juga jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan pada badan usaha tersebut.

2. Kekayaan Bersih yang Dimiliki

Peredaan selanjutnya antara UKM dan UMKM adalah dari segi kekayaan bersih yang dimiliki tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk badan usaha skala mikro kekayaan bersih yang dimiliki setidaknya tidak lebih dari 50 juta. Kalau untuk badan usaha skala kecil, kekayaan bersih yang dimiliki berkisar di antara 50 juta sampai 500 juta rupiah. Sedangkan badan usaha skala menengah, kekayaan bersihnya lebih dari 500 juta sampai 10 miliar rupiah.

3. Modal Awal yang Digunakan

Ketika dilihat dari aspek modal awal yang digunakan dalam memulai usaha, perbedaan modal antara UKM dan UMKM tentu saja berbeda. Untuk memulai usaha skala mikro setidaknya dibutuhkan modal awal usaha di bawah 50 juta rupiah. Sedangkan untuk memulai usaha skala kecil dan menengah lebih dari 50 juta rupiah sampai 300 juta rupiah.

4. Pembinaan UKM dan UMKM

Selanjutnya perbedaan UKM dan UMKM bisa dilihat dari segi pembinaan atau pendampingan usaha. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembinaan usaha mikro dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara itu, pendampingan usaha untuk skala kecil dilakukan oleh pemerintah provinsi. Terakhir, usaha skala menengah pembinaan dilakukan dalam skala nasional. Pembinaan usaha untuk para pelaku UMKM dan UKM ini tentunta sangat penting dilakukan supaya usaha yang dijalankan bisa semakin berkembang dan juga berkelanjutan.

5. Omset UKM dan UMKM

Suatu usaha bisa dikategorikan dalam usaha skala mikro ketika omset yang dimiliki maksimal 300 juta rupiah per tahun atau berkisar 1 juta rupiah per hari (diasumsikan ketika beroperasional aktif selama 300 hari dalam 1 tahun). Kemudian omset usaha skala kecil berkisar antara 300 juta rupiah sampai 2,5 miliyar rupiah per tahun atau 8,3 juta per hari. Serta usaha skala menengah omsetnya 2,5 miliyar rupiah sampai 50 miliyar rupiah per tahun atau sekitar Rp167juta per hari.

6. Pajak Usaha yang Dibayarkan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, disebutkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari 4,8 Milyar rupiah, maka harus membayar pajak penghasilan yang bersifat final yaitu sebesar 0,5%. Maka dari itu bagi setiap pelaku usaha dengan penghasilan bruto tertentu tidak harus membayar PPN ketika melakukan transaksi. Tapi setiap pelaku usaha harus membayar PPh final sejumlah 0,5% dari penghasilan yang dimiliki. Jadi, siapa yang wajib membayar PPh final? Kalau dilihat dari segi omset tahunan, maka UKM dan UMKM sama-sama punya kemungkinan untuk membayar PPh final sebesar 0,5% kecuali usaha skala menengah.

7. Jumlah Aset

Berdasarkan ketentuan Bank Dunia, usaha skala mikro adalah usaha yang memiliki aset maksimal US$ 100 ribu. Kemudian asset untuk usaha skala kecil tidak lebih dari US$ 3 juta. Sementara usaha menengah aset yang dimiliki tidak lebih dari US$15 juta.

Jadi pada intinya meski terdapat perbedaan UKM dan UMKM, keduanya memiliki peran yang penting untuk perekonomian Indonesia. Maka dari itu, mari kita dukung selalu para pelaku UKM dan UMKM untuk terus berkembang dan bisnis yang dijalankan berkelanjutan.

Ecodoe Dukung Kemajuan UMKM

Ecodoe sebagai perusahaan pengadaan berbasis teknologi juga mendukung penuh kemajuan UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan adanya program Localaris, yaitu pembinaan dan pendampingan usaha untuk para pelaku UMKM dari berbagai bidang. Mulai dari konveksi, percetakan, souvenir, jasa, dan lainnya.

Program yang akan didapatkan pelaku UMKM yang tergabung adalah pendampingan untuk mendapatkan akses pasar yang lebih luas, pendanaan usaha, pengembangan kualitas produk, manajemen usaha, pengelolaan sumber daya manusia, dan legalitas produk serta usaha. Untuk bergabung pada program pendampingan usaha ini, para pelaku UMKM bisa mengaksesnya secara gratis tanpa dipungut biaya. Caranya sangat mudah, tinggal kunjungi laman UMKM Localaris atau dengan download aplikasi Ecodoe UMKM di playstore.